Surat Kuasa Jual Property

Contoh Surat Kuasa Jual dalam Property

Surat Kuasa Jual

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ………………………

Alamat : ………………………

Jabatan : ………………………..

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : ……………………

Alamat : . …………………..

KTP No : ……………………..

Selanjutnya disebut Pihak Kedua

1. Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan kerjasama dimana Pihak Pertama memberikan Kuasa Jual kepada Pihak Kedua sebagai Kuasa Jual ( ekslusif) untuk menjualkan asset property berupa…. milik Pihak Pertama yang berlokasi didaerah…………..

Dengan keterangan sebagai berikut.

Alamat Property : …………..

Bangunan Gedung : ………………

Jumlah Gedung : ….

Luas tanah/Bangunan : Orientasi : Barat/Utara/Timur/Selatan

Lantai : …..Parkir:….Listrik:…..watt

Telp:….line including

Lebar jalan meter Bangunan : Baru/Standar/Tua

SHM/HGB s/d tahun

Fasilitas lain : Toilet, tiap lantai ada

Kelengkapan surat : Sertifikat IMB, SHM

Harga Penawaran : Rp …..Harga akhir…Rp…….

2. Untuk itu Pihak Pertama akan memberikan komisi kepada Pihak Kedua sebesar….%(…..persen) dari harga penjualan property bangunan tersebut apabila Pihak Pembeli didapat dari Pihak Kedua berdasarkan surat penawaran harga dari Pihak Pembeli kepada Pihak Pertama yang dibuat dan diketahui oleh Pihak Kedua

3. Pembayaran Komisi dilaksanakan langsung pada hari yang sama setelah transaksi jual beli antara Pihak Pertama dengan Pihak Pembeli dilaksanakan dihadapan Notaris yang ditunjuk/disetujui bersama Pihak Pertama dengan Pihak Pembeli dengan disaksikan langsung oleh Pihak Kedua

Sidoarjo,…………..2010

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

Pihak Pertama Pihak Kedua

9 Comentários:

Anonim mengatakan...

mw nanya,,,
klo surat sperti ini hrs dbuat di notaris atau gimana ya?

Anonim mengatakan...

mw nanya,,,
klo surat sperti ini hrs dbuat di notaris atau gimana ya?

abdillah mengatakan...

tergantung dari perjanjian dengan pihak yg bersangkutan. baiknya dibuat di notaris tetapi banyak yang hanya dibuat dengan materai saja

Anonim mengatakan...

brrti dengan materai saja jga sah kan ya mas?
makasih byk ya..

Anonim mengatakan...

oh ya mas materainya ditandatangan pemberi kuasa saja atau pemberi kuasa dan penerima kuasa mas?

Anonim mengatakan...

oh ya mas materainya ditandatangan pemberi kuasa saja atau pemberi kuasa dan penerima kuasa mas?

Anonim mengatakan...

oh ya mas materainya ditandatangan pemberi kuasa saja atau pemberi kuasa dan penerima kuasa mas?

Anonim mengatakan...

oh ya mas materainya ditandatangan pemberi kuasa saja atau pemberi kuasa dan penerima kuasa mas?

abdillah mengatakan...

materai juga sudah sah, coba lihat artikel di www.tdwclub.com dalam artikel flip property disebutkan materai sudah cukup, dan ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa

Poskan Komentar

  ©Abdi - Todos os direitos reservados.

Template by Dicas Blogger | Topo